JRX SID Bebas 8 Juni, Begini Respons Jaksa Kejati Bali

JRX SID Bebas 8 Juni, Begini Respons Jaksa Kejati Bali

JRX SID Bebas 8 Juni, Begini Respons Jaksa Kejati Bali. Kuasa hukum I Gede Aryastina alias JRX SID yang dimotori I Wayan “Gendo” Suardana ini hari akan mendatangi Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Denpasar.

Kehadiran Gendo dkk dalam rencana bekerjasama dengan pihak lapas berkaitan rencana pembebasan JRX SID.
Sudah diketahui, JRX SID akan bebas 8 Juni mendatang dengan persyaratan bayar denda Rp 10 juta. Bila denda tidak dibayarkan, karena itu Jerix kelahiran Kuta itu akan bebas murni satu bulan selanjutnya atau 8 Juli 2021.

Baca Juga : Ngamen dan Ride For JRX, Solidaritas JRX Membagikan Nasi Bungkus Gratis

Tetapi, Gendo pastikan keluarga JRX SID akan bayar denda itu, hingga JRX SID dapat bebas bisa lebih cepat.

Advokat asal Gianyar itu menambah, awalnya telah menjadwalkan koordinasi dengan pihak Bapas Kelas I Denpasar.

Menurut Kasi Penkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto menjelaskan, jaksa penuntut umum (JPU) sudah melakukan eksekusi pidana tubuh berbentuk pidana penjara sepanjang 10 bulan pada front man Superman is Dead (SID) I Gede Aryastina alias JRX SID.

Eksekusi dilaksanakan bersamaan keputusan kasasi MA yang menampik permintaan JPU atau penasihat hukum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap

Baca Juga : Kasasi JPU ditolak, Jerinx Bebas Paling Lambat Pertengahan Juni

Baik JPU atau penasihat hukum tidak lakukan usaha hukum kelanjutan. “Karena tersangka sejauh ini ditahan di Lapas Kerobokan. Hingga penerapan eksekusi pidana dilaksanakan dengan menyampaikan surat penerapan keputusan dan surat keputusan atas diri terdakwa,” kata Luga Harlianto sambil mengatakan keputusan kasasi MA telah dikatakan oleh Kejari Denpasar ke Lapas Kerobokan.

Berkaitan pembebasan JRX SID, Luga menyebutkan hal tersebut bukan ranah kejaksaan. “Untuk waktu bebasnya terpidana JRX SID sebagai wewenang dari pihak lapas,” ujar Luga.