DENPASAR – Mati Lampu saat PPKM tak Selesaikan Masalah dan Memicu Kriminal. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali lakukan pemadaman lampu penerangan pada jam 20.00 Wita di tengah-tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Adapun lampu yang dimatikan seperti tempat wisata, jalan, sampai tempat-tempat umum.
“Melalui rapat evaluasi sudah menyetujui , beberapa lampu di tempat wisata, lampu penerang jalan atau beberapa lampu pada tempat umum akan dilakukan pemadaman pada jam 20.00 Wita,” kata Ketua Harian Satuan Tugas (Satuan tugas) Penanganan COVID-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra dalam keterangan tertulis, Kamis (8/7/2021).
Dewa Indra menjelaskan hal tersebut dilaksanakan untuk menghindari terjadinya kerumunan atau kegiatan sekelompok orang yang mempunyai potensi penyebaran COVID-19. Ditambah pembatasan jam operasional aktivitas masyarakat memang diberikan sampai jam 20.00 Wita.
Peraturan baru ini diterapkan sepanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Darurat Covid-19 di Bali.
Gagasan kebijakan pemadaman lampu jalan di Bali yang diterapkan tiap jam 20.00 Wita ini mendapatkan tanggapan petinggi Polresta Denpasar.
Mati Lampu saat PPKM darurat tak Selesaikan Masalah serta dapat Memicu Kriminal
Berdasarkan penjelasan Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, pemadaman lampu jalan mempunyai potensi meningkatkan kriminalisasi ketika situasi semacam ini.
Bahkan juga dia memperjelas kebijakan ini tidak menyelesaikan permasalahan.
Malah dapat memicu kerentanan baru di daerah Bali terutamanya di daerah hukum Polresta Denpasar.
“Dari koordinasi kami dengan Wali Kota Denpasar, belum memutuskan akan pentingnya mengimplementasikan pemadaman lampu jalan ini,”
“Pertimbangannya, ya itu bukan menyelesaikan permasalahan. Justru memunculkan kerawanan baru. Misalnya kriminalitas,” tutur Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan di Mapolresta Denpasar, Jumat 9 Juli 2021.
Dalam masalah ini, dia lebih memilih untuk batasi mobilisasi masyarakat di tengah-tengah situasi wabah Covid-19.
Baca Juga : Aturan Masuk Bali Selama PPKM darurat
Usaha yang perlu dilaksanakan bersama seperti himbauan supaya warga selalu menerapkan protokol kesehatan (prokes) dan penyekatan di pintu masuk.
Hingga mobilisasi warga yang tidak begitu penting saat keluar masuk rumah dapat dihentikan sementara.
“Keadaan beberapa tempat umum yang gelap ini kan dapat digunakan oleh pelaku kejahatan untuk beraksi, itu yang menjadi pertimbangan,”
“Tetapi yang paling penting koordinasi di antara Polri, TNI, dan Pemerintah Kota dan Desa Adat supaya memastikan kesadaran warga untuk mengurangi mobilisasi, mengurangi kegiatan yang tak perlu,” sambungnya.
Menurut Jaya Negara mati lampu saat PPKM
Terpisah, Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara, menimbang untuk tidak melakukan pemadaman beberapa lampu penerang jalan.
” Kami pertimbangkan, jika lampu jalan ini terkait dengan ketertiban dan kenyamanan. Sepanjang kegiatan warga tidak ada kan sebetulnya lebih baik lampu penerangan jalan masih tetap kami nyalakan,” tutur Jaya Negara, Kamis 8 Juli 2021 malam.
Menurut Jaya Negara, kuncinya itu ialah mobilisasi warga pada malam hari dibatasi dengan memberlakukan jam operasional.
Sebelumnya telah dikabarkan, Sekretaris Daerah (Sekda) Propinsi Bali, Dewa Made Indra, mengatakan jika pemadaman lampu itu dilaksanakan dengan masih tetap mempertimbangkan faktor keamanan dan ketertiban warga Bali.
“Tentu saja dengan masih tetap mempertimbangkan faktor ketertiban dan keamanan,” ucapnya.
Baca Juga : PPKM Darurat di Bali, WNA yang melanggar langsung dideportasi
Di samping itu, dia menerangkan jika beberapa kegiatan sosial kemasyarakatan, baik aktivitas adat, agama, seni-budaya akan dilaksanakan pengetatan sedemikian rupa.