Resmi PPKM Darurat di Perpanjang hingga 25 Juli, Syarat perjalanan terbaru

Resmi PPKM Darurat di Perpanjang hingga 25 Juli

Resmi PPKM Darurat di Perpanjang hingga 25 Juli, Syarat perjalanan terbaru. PPKM Darurat sebelumnya dijadwalkan selesai pada hari selasa 20 juli 2021. Tetapi, rupanya ada ketentuan baru mengenai pembatasan aktivitas masyarakat yang berlaku sampai Senin 25 juli 2021.

Presiden Joko Widodo umumkan perpanjangan Pemerlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sampai 25 Juli 2021. Hal tersebut dipublikasikan lewat konferensi pers virtual, Selasa (20/7/2021) malam, dari Istana Negara di Jakarta.

PPKM Darurat di Perpanjang hingga 25 Juli

Kepala Negara menerangkan bahwa, pemerintahan akan lakukan pembukaan dengan bertahap mulai pada 26 Juli 2021. Dengan persyaratan terjadi trend penurunan kasus virus Corona atau Covid-19.

“Bila trend kasus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli pemerintahan akan melakuan pembukaan secara bertahap,” terangnya dalam konferensi pers.

Sedangkan Satuan tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2021 mengenai Pembatasan Mobilisasi Warga, Pembatasan Aktivitas Peribadatan dan Adat sepanjang Hari Raya Idul Adha di Masa Wabah Covid-19.

SE itu berlaku sepanjang periode Idul Adha, yaitu mulai Minggu 18/7/2021 sampai Senin 26/7/2021. Dalam PPKM PPKM Darurat di Perpanjang hingga 26 Juli, tetapi ada pengecualian untuk perjalanan keluar wilayah.

Syarat Melakukan Perjalanan Keluar Kota sampai 25 juli

Dikutip dari Covid19.go.id, SE ini merupakan salah satunya atur aktivitas wisatawan yang akan ke luar daerah yang dibatasi cuma untuk karyawan bidang esensial dan kritikal.

Disamping itu, mereka yang bisa bepergian ke luar wilayah ialah orang dengan kepentingan mendesak. Seperti pasien sakit keras, ibu hamil yang di dampingi 1 orang, persalinan ibu hamil dengan pendamping 2 orang. Serta pengantar mayat non-Covid-19 dalam jumlah maksimal lima orang.

Baca Juga : Cek Kelengkapan Perjalanan di Bandara via Aplikasi, Simak Caranya

Supaya diperbolehkan berpergian, pelaku perjalanan harus memperlihatkan Surat Tanda Registrasi Karyawan (STRP) yang bisa diakses karyawan dari pimpinan di intansi pekerjaan. Untuk warga, surat itu didapatkan dari pemerintah daerah setempat.

Adapun kelengkapan dokumen perjalanan yang harus di siapkan seperti hasil test negatif Covid-19 lewat test PCR ( 2×24 jam ) untuk perjalanan lewat udara.

Untuk perjalanan lewat darat pelaku perjalanan dapat memakai hasil test negatif Covid-19 lewat test PCR/Rapid antigen optimal 2×24 jam.

Sedangkan pelaku perjalanan dari dan ke Pulau Bali harus memperlihatkan sertifikat vaksin. Minimal vaksin pertama masih berlaku, terkecuali untuk kendaran logistik dan pelaku perjalanan dengan kondisi mendesak.

Anak – anak umur di bawah 18 dilarang Bepergian

“Karena kondisi yang belum cukup teratasi dengan baik. Maka diputuskan untuk anak atau orang dengan umur di bawah 18 tahun tidak di ijinkan melakukan perjalanan keluar wilayah terlebih dahulu.” kata Juru Berbicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.

SE juga mengatur atur operasional tempat wisata : Penutupan dilaksanakan pada tempat wisata di semua Pulau Jawa dan Bali dan daerah yang sedang melakukan PPKM Darurat untuk lebih ditingkatkan.

Untuk wilayah yang lain yang tidak terhitung dalam lingkup wilayah tesebut, tempat wisata tetap di buka dengan kapasitas maximal 25 % dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Baca Juga : Aplikasi PeduliLindungi Resmi Jadi Syarat Perjalanan Udara

Pihak kepolisian juga telah membangun pos penyekatan dalam mengawasi pelaksanaan PPKM Darurat yang di Perpanjang hingga 25 Juli ini. Baik pada tingkat propinsi, kabupaten, atau kecamatan. Penyekatan di utamakan untuk daerah Lampung, Jawa, dan Bali, menyebar baik di lajur tol non-tol atau dermaga.

Baca Juga : Ini Alasan Presiden Jokowi Perpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli