JAKARTA – SE Baru Mendagri nomor 440/3929/SJ, Kepala Daerah diminta bantu warga saat penerapan PPKM. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai penertiban pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan pemercepatan penyuntikan vaksin untuk Masyarakat.
Mendagri Tito Karnavian di Jakarta, Minggu (18/7/2021), mengeluarkan SE Baru Mendagri dengan nomor 440/3929/SJ itu pada 18 Juli 2021 untuk ditujukan pada kepala daerah, gubernur, bupati/wali kota di seluruh Indonesia.
Gubernur, bupati/wali kota diminta supaya melaksanakan langkah-langkah dalam rangka memberikan dukungan pelaksanaan PPKM untuk mencegah penyebaran Covid-19 dengan masih tetap memprioritaskan kesehatan/keselamatan rakyat dan pemercepatan penyuntikan vaksin untuk masyarakat.
SE Baru Mendagri nomor 440/3929/SJ
Pertama, menilai secara reguler penertiban pelaksanaan PPKM di daerahnya untuk mengetahui tingkat efektifitas menekan penyebaran kasus Covid-19.
Kedua, memerintah jajaran Satpol PP di daerah masing-masing untuk memprioritaskan langkah-langkah yang professional, humanis dan persuasif dalam penerapan PPKM.
Penertiban pelaksanaan PPKM seperti yang sudah diatur dalam Perintah Menteri Dalam Negeri mengenai PPKM, yaitu penegakan hukum/disiplin yang tegas tetapi sopan dan simpatik untuk masyarakat yang menyalahi ketetapan PPKM dan dilarang memakai kekerasan yang mempunyai potensi pelanggaran hukum.
“Dalam penerapan di atas, supaya masih tetap bersinergi dengan jajaran TNI/Polri dan elemen Forkopimda yang lain berkaitan,” bunyi point 2 huruf c dalam surat edaran itu.
Ketiga, kepala daerah disuruh untuk membantu warga yang kesusahan secara ekonomi sebagai akibat terkena imbas wabah Covid-19 dan dampak penerapan PPKM.
Salah satunya, dengan cara memberikan masker, hand sanitizer atau penyanitasi tangan, bantuan sembako dan suplemen makanan sehat, disesuaikan dengan kondisi/kemampuan keuangan daerah.
Keempat, SE mendorong pelaksanaan pemercepatan pemberian vaksin untuk masyarakat. Gubernur berwenang mengubah alokasi keperluan vaksin dari kabupaten dan kota yang kelebihan alokasi vaksin ke yang kekurangan
alokasi vaksin.
Gubernur berwenang memerintah dinas kesehatan untuk tidak menyimpan/menumpuk stock vaksin dan segera menyuntikkan vaksin ke masyarakat sama sesuai rasio yang diprioritaskan.
Kelima, melakukan sosialisasi penerapan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari keramaian dan mengurangi mobilisasi) secara masif dan membagikan masker ke masyarakat luas dengan memakai bujet yang ada.
Kepala daerah diminta untuk memberikan laporan pelaksanaan surat edaran menteri itu ke Menteri Dalam Negeri lewat Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri.
Baca Juga : Cek Kelengkapan Perjalanan di Bandara via Aplikasi, Simak Caranya