Protokol Kesehatan yang harus di patuhi bagi Wisatawan yang Mau ke Bali

Protokol Kesehatan di Bali

TRIPONNEWS.com – Protokol Kesehatan yang harus dipatuhi bagi Wisatawan yang Mau Ke Bali. Pulau Bali merupakan salah satu destinasi wisata yang paling digemari oleh masyarakat Indonesia maupun Luar Negeri. Karena, pulau Dewata ini menawarkan banyak tempat wisata yang menarik.

Sejak juli 2020 wisatawan nasional sudah bisa berlibur di Bali, namun belum berlaku untuk wisatwan internasional. Bagi wisatawan yang mau berlibur di Bali harus mengikuti aturan kesehatan yang harus dipatuhi.

Protokol Kesehatan yang harus di Patuhi di Bali

Uraian protokol kesehatan ini terlampir dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 15243 Tahun 2020. Wisnus yang berkunjung ke Bali harus mematuhi semua protokol kesehatan yang terdapat di dalam SE tersebut. Lantas apa saja protokol tersebut ?

  • Menggunakan pelindung atau masker.
  • Rajin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, atau menggunakan hand sanitizer.
  • Menjaga jarak minimal satu meter pada saat berinteraksi dan duduk.
  • Menutup hidung dan mulut dengan tisu atau sapu tangan pada saat bersin dan batuk.
  • Menghindari penggunaan tangan secara langsung menyentuh area wajah seperti mata, hidung, dan mulut.
  • Membersihkan barang pribadi seperti ponsel, kacamata, tas, masker, dan barang lainnya dengan cairan disinfektan sesuai kebutuhan.
  • Bersedia diperiksa oleh petugas kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
  • Mengaktifkan Global Positioning System (GPS) pada ponsel demi upaya pelindungan dan pengamanan bagi wisatawan.

Baca Juga : Aturan Perjalanan Dalam Negeri, Berlaku Mulai 1 April 2021

Selanjutnya, terdapat syarat lainnya yang tertera dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

Syarat yang tertera dalam Pergub tersebut yakni sebagai berikut

Menggunakan alat pelindung diri (APD) berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya.

Tidak beraktivitas di tempat umum/keramaian jika mengalami gejala klinis seperti demam, batuk, pilek, atau nyeri tenggorokan.

Baca Juga : Aturan Terbaru Perjalanan ke Bali Mulai 1 April 2021 oleh Satgas Covid-19 Indonesia

Apabila wisatawan tidak mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Pemprov Bali selama berlibur di sana, maka mereka akan dikenakan sanksi administratif.

Wisatawan yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas dan berkegiatan di luar rumah akan dikenakan denda sebesar Rp 100.000 melalui sistem tunai atau non-tunai.

Denda tersebut sudah berlaku sejak Senin (7/9/2020). Jika tidak membawa uang saat didenda, maka KTP akan ditahan oleh Satpol PP setempat.